Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga kesejahteraan sosial dalam melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berperan aktif melakukan penanganan PMKS. (2) Peran lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mencegah terjadinya masalah sosial; b. memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan c. menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga. (3) Dinas dapat memfasilitasi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk bekerjasama dengan Perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction