Correct Article 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Lembaga kesejahteraan sosial dalam melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berperan aktif melakukan penanganan PMKS.
(2) Peran lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencegah terjadinya masalah sosial;
b. memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan
c. menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga.
(3) Dinas dapat memfasilitasi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk bekerjasama dengan Perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction
