Correct Article 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan:
a. pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal;
c. penyediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e. pemberian pelayanan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Your Correction
