Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal; c. penyediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; d. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. pemberian pelayanan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Your Correction