Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan data PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction