Correct Article 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pengelolaan data PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
