Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pengelolaan data PMKS dan PSKS dilakukan oleh dinas dibantu petugas pendata dengan melalui tahapan:
a. pengolahan data;
b. analisis data;
c. penyimpanan data; dan
d. penyajian data.
(2) Pengelolaan data PMKS dipilah per kecamatan dan per desa/kelurahan.
Your Correction
