Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan data PMKS dan PSKS dilakukan oleh dinas dibantu petugas pendata dengan melalui tahapan: a. pengolahan data; b. analisis data; c. penyimpanan data; dan d. penyajian data. (2) Pengelolaan data PMKS dipilah per kecamatan dan per desa/kelurahan.
Your Correction