Correct Article 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pendataan PMKS dan PSKS oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun dan dilakukan pemutakhiran datanya setiap tahun.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen pendataan yang dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Your Correction
