Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendataan dan pemutakhiran data PMKS dan PSKS dilaksanakan oleh Dinas melalui petugas pendata. (2) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah aparat kecamatan dan/atau desa/kelurahan, dengan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat, dan tokoh masyarakat. (3) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan: a. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; b. telah mengikuti pelatihan pendataan bidang kesejahteraan sosial; c. tercatat sebagai penduduk/warga setempat; dan d. memiliki surat tugas pendataan. (4) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Dinas, atas usulan kepala desa/lurah.
Your Correction