Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pendataan dan pemutakhiran data PMKS dan PSKS dilaksanakan oleh Dinas melalui petugas pendata.
(2) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah aparat kecamatan dan/atau desa/kelurahan, dengan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat, dan tokoh masyarakat.
(3) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
a. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
b. telah mengikuti pelatihan pendataan bidang kesejahteraan sosial;
c. tercatat sebagai penduduk/warga setempat; dan
d. memiliki surat tugas pendataan.
(4) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Dinas, atas usulan kepala desa/lurah.
Your Correction
