Correct Article 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Data PMKS menurut jenis permasalahan merupakan data yang menjabarkan/mewujudkan mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memilki kriteria masalah sosial kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
(2) Data PSKS merupakan data yang mendukung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial terdiri atas data perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, dan/atau lembaga.
(3) Data PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk data perseorangan merupakan data terpilah berdasarkan jenis kelamin laki- laki dan perempuan.
Your Correction
