Correct Article 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan PMKS dan PSKS sebagai dasar pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
(2) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi :
a. rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. perlindungan sosial; dan
e. penanggulangan kemiskinan.
(3) Pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
a. spesifik;
b. dapat dipercaya;
c. dapat diukur (terukur);
d. relevan; dan
e. berkelanjutan.
Your Correction
