Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) Panti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial. (3) Penyediaan unit pelayanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan skala prioritas penanganan PMKS dan kemampuan keuangan daerah. (4) Standar minimum sarana dan prasarana Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial meliputi: a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, kamar mandi, dan dapur; b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang asrama, ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olahraga dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang kesenian; c. pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula, pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi, tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus; d. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan; e. peralatan panti sosial yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan komunikasi, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan bantu bagi penerima pelayanan, dan peralatan penunjang pelayanan teknis; f. alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi penerima pelayanan; dan g. sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.
Your Correction