Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tanggungjawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana.
(2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dapat berupa:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah;
f. rumah perlindungan sosial.
Your Correction
