Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berdedikasi dan mengabdikan diri dengan jasa luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam;
b. plakat;
c. piala; dan/atau
d. insentif.
(3) Kriteria, persyaratan, tata cara, dan mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
