Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui: a. analisa kebutuhan; b. rekruitmen; dan c. penempatan. (2) Analisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan teknik untuk merencanakan kebutuhan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial berdasarkan beban kerja. (3) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pengadaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial berdasarkan analisa beban kerja secara terukur, transparan, dan akuntabel. (4) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan penugasan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial berdasarkan kompetensi. (5) Penempatan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disesuaikan dengan jenis, rasio, bobot, dan bidang tugas dalam penanganan masalah sosial. (6) Pengadaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction