Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau bersama perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial. (2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengadaan; b. peningkatan kompetensi; dan c. penetapan kinerja.
Your Correction