Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Relawan sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial harus tercatat dan terdaftar pada Dinas. (2) Relawan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pekerja Sosial Masyarakat; b. karang taruna; c. tenaga pelopor perdamaian; d. taruna siaga bencana; e. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; f. wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat; g. wanita pemimpin kesejahteraan sosial; h. kader rehabilitasi berbasis masyarakat; i. kader rehabilitasi berbasis keluarga; j. Penyuluh Sosial masyarakat; k. lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga; l. lembaga peduli keluarga; dan m. lembaga kesejahteraan sosial. (3) Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat kedaruratan, masyarakat dapat berperan sebagai relawan sosial.
Your Correction