Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Relawan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, melaksanakan tugas pelayanan kesejahteraan sosial dengan atau tanpa imbalan.
(2) Relawan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
Your Correction
