Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Relawan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, melaksanakan tugas pelayanan kesejahteraan sosial dengan atau tanpa imbalan. (2) Relawan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
Your Correction