Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pekerja sosial profesional yang melaksanakan praktik mandiri, selain lulus sertifikasi dari lembaga sertifikasi pekerjaan sosial harus memiliki izin praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
