Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pekerja sosial profesional yang melaksanakan praktik mandiri, selain lulus sertifikasi dari lembaga sertifikasi pekerjaan sosial harus memiliki izin praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction