Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Tenaga kesejahteraan sosial dalam melaksanakan tugasnya bekerja pada Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Kesejahteraan Masyarakat.
Your Correction
