Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga kesejahteraan sosial dalam melaksanakan tugasnya bekerja pada Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Kesejahteraan Masyarakat.
Your Correction