Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri atas: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial profesional; c. relawan sosial; dan d. penyuluh sosial. (2) Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (3) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengorganisasikan dan/atau memberikan pelayanan sosial baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau perlindungan sosial.
Your Correction