Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dengan memenuhi sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. sumber pendanaan.
Your Correction