Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) huruf a, dimaksudkan agar individu perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan, dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
(3) Bantuan sosial bersifat sementara diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba sampai keadaan stabil.
(4) Pemberian bantuan sosial bersifat sementara dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemberian bantuan sosial berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
