Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Perlindungan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.
(3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
Your Correction
