Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang yang memiliki kriteria: a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal; b. keterbatasan terhadap keterampilan kerja; c. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau d. keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal, dan usaha. (3) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a ditujukan kepada keluarga yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (4) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada keluarga yang memiliki kriteria: a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal; b. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau c. mengalami masalah sosial psikologis. (5) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a ditujukan kepada kumpulan orang baik yang terbentuk secara sukarela maupun yang sengaja dibentuk dengan tujuan tertentu, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (6) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada kelompok yang memiliki kriteria: a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama; b. mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah yang sama; dan/atau c. mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha. (7) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a ditujukan kepada komunitas adat terpencil yang terdiri dari sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang: a. terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya; dan b. miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (8) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria: a. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar; b. tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam; c. marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau d. tinggal di wilayah perbatasan daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil. (9) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b ditujukan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial. (10) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan kepada lembaga yang memiliki kriteria: a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial; dan b. mempunyai kepedulian dan komitmen sebagai mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (11) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b ditujukan kepada seseorang yang mempunyai kompetensi, kemauan, dan/atau kemampuan untuk berperan dalam Pemberdayaan Sosial. (12) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan kepada perseorangan yang memiliki kriteria: a. mempunyai kepedulian terhadap Pemberdayaan Sosial; dan b. komitmen sebagai relawan mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Your Correction