Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan rehabilitasi sosial, Pemerintah Daerah membuat program dan kegiatan yang dapat memulihkan dan mengembangkan kemampuan PMKS agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction