Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional yang bersertifikat dan mendapat izin praktik dari Kementerian yang menangani Bidang Sosial.
(2) Rehabilitasi sosial dalam keluarga, masyarakat, dan panti sosial dilakukan berdasarkan standar rehabilitasi sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial.
Your Correction
