Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus yang meliputi: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental; d. tuna susila; e. gelandangan; f. pengemis; g. eks penderita penyakit kronis; h. eks narapidana; i. eks pecandu narkotika; j. eks psikotik; k. pengguna psikotropika sindroma ketergantungan; l. orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome; m. korban tindak kekerasan; n. korban bencana; o. korban perdagangan orang; p. anak terlantar; dan q. anak dengan kebutuhan khusus. (2) Rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk : a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan resosialisasi; j. rujukan; dan k. bimbingan lanjut.
Your Correction