Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka memenuhi penyembuhan dan pemulihan keberfungsian: a. individu; b. keluarga; dan c. masyarakat.
Your Correction