Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan kesejahteraan sosial dalam bentuk program dan kegiatan di Daerah.
(2) Penyelenggaraan kesejehteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
(3) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Your Correction
