Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan kebijakan dan penganggaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
Your Correction