Correct Article 70
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah daerah melakukan monitoring untuk menjamin sinergitas, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(3) Monitoring dilakukan berkala secara langsung atau melalui rapat koordinasi terhadap pelaksanaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction
