Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. (2) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction