Correct Article 69
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
(2) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction
