Correct Article 67
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, instansi, dan pihak terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dinas melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang terkait dalam penanganan PMKS.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan Dinas yang terkait dengan perangkat daerah lainnya.
Your Correction
