Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan dalam pengelolaan taman makam pahlawan nasional, meliputi: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction