Correct Article 64
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c terdiri atas :
a. pemeliharaan rutin;
b. perbaikan ringan; dan
c. pemugaran.
(2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) huruf a, meliputi kebersihan, keamanan, dan ketertiban.
(3) Perbaikan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi perbaikan terhadap komponen taman makam pahlawan nasional yang memiliki tingkat kerusakan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
(4) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi perbaikan terhadap komponen taman makam pahlawan nasional yang memiliki tingkat kerusakan paling rendah 50% (lima puluh persen).
(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tanggung jawab Dinas.
Your Correction
