Correct Article 63
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, meliputi perbaikan terhadap komponen taman makam pahlawan nasional yang memiliki tingkat kerusakan antara 26% (dua puluh enam persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Dinas.
Your Correction
