Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, meliputi perbaikan terhadap komponen taman makam pahlawan nasional yang memiliki tingkat kerusakan antara 26% (dua puluh enam persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Dinas.
Your Correction