Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diantaranya dengan memelihara taman makam pahlawan nasional yang ada di daerah. (2) Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional yang ada di daerah dilakukan dengan: a. pembangunan; b. rehabilitasi; dan c. pemeliharaan.
Your Correction