Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membuat rencana pemenuhan pelayanan dasar pada SPM. (2) Rencana pemenuhan pelayanan dasar pada SPM sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat: a. target capaian SPM; dan b. perhitungan pembiayaan berdasarkan data penerima layanan yang diperoleh setiap tahunnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pelayanan dasar pada SPM diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction