Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membuat rencana pemenuhan pelayanan dasar pada SPM.
(2) Rencana pemenuhan pelayanan dasar pada SPM sebagaimana dimaksud ayat
(1) memuat:
a. target capaian SPM; dan
b. perhitungan pembiayaan berdasarkan data penerima layanan yang diperoleh setiap tahunnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pelayanan dasar pada SPM diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
