Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat di Daerah;
b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
dan
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction
