Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sidoarjo. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 3. Bupati adalah Bupati Sidoarjo. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. 5. Dinas adalah Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo. 6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 7. Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai. 8. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 9. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 10. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 11. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. 12. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 13. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 14. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara professional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial. 15. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 16. Pekerja Sosial Masyarakat adalah warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai minat perhatian, kemauan, dan kemampuan untuk secara sukarela melaksanakan usaha kesejahteraan sosial atau mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. 17. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. 18. Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 19. Organisasi Sosial adalah lembaga pemerintah, lembaga swasta maupun lembaga lainnya, yayasan, badan sosial atau perkumpulan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial. 20. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 21. Panti Sosial yang selanjutnya disebut dengan Panti adalah lembaga atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. 22. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. 23. Anak yang berusia bawah lima tahun yang terlantar yang selanjutnya disebut Balita terlantar adalah anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan/atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi dengan wajar baik secara jasmani, rohani, dan sosialnya yang penanganannya membutuhkan perlakuan khusus seperti pemberian makanan dan perawatannya. 24. Anak terlantar adalah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya dan/atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi secara wajar baik jasmani, rohani, dan sosialnya. 25. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di Daerah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. 26. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dari meminta- minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. 27. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 28. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 29. Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya tidak harmonis terutama hubungan antara suami dan istri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan secara wajar. 30. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 31. Lanjut usia terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak saudara yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. 32. Bencana alam adalah peristiwa yang disebabkan oleh gejala alam, mengakibatkan korban jiwa, penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan alam dan lingkungan, kerusakan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat. 33. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. 34. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. 35. Korban bencana alam adalah orang perorangan, keluarga, atau kelompok masyarakat yang menjadi korban dan/atau mengalami penderitaan baik secara fisik, material, mental, dan sosial akibat suatu musibah yang bersifat masalah seperti korban kerusuhan, huru-hara, dan/atau musibah lainnya selain korban tindak kekerasan dan bencana. 36. Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang disebut dengan NAPZA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 37. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 38. Fungsi sosial adalah kemampuan orang perorangan, keluarga dan/atau kelompok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan norma yang berlaku. 39. Sumber pendanaan adalah asal dana yang digunakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 40. Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Your Correction