Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan masyarakat menyampaikan laporan hasil fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 9 Kepada Bupati.
Your Correction
