Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction