Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
