Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah guna memaksimalkan perolehan dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyusunan kebijakan pengumpulan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction