Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah. (2) Untuk membantu pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah oleh BAZNAS Kabupaten, masyarakat dapat membentuk LAZ. (3) Pengumpulan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui UPZ dan/atau secara langsung. (4) Pembentukan UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten pada: a. kantor satuan kerja pemerintah daerah/lembaga daerah kabupaten; b. kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota; c. badan usaha milik daerah kabupaten; d. perusahaan swasta skala kabupaten; e. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya; f. sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain; g. kecamatan; dan h. desa/kelurahan. (5) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS Kabupaten.
Your Correction