Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
Potensi Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya meliputi Pemberi Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang berasal dari:
a. Perangkat Daerah;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. kantor instansi vertikal;
d. perusahaan swasta skala kabupaten;
e. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya;
f. sekolah /madrasah dan lembaga pendidikan lain;
g. kecamatan; dan
h. desa/kelurahan;
Your Correction
