Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
Tujuan fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya adalah:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengumpulan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
b. meningkatkan manfaat Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan; dan
c. meningkatkan hasil guna dan daya guna Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Your Correction
