Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Current Text
Setiap penyewa rumah kos wajib:
a. memberikan data diri kepada pengusaha rumah kos;
b. mentaati ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan;
c. menaati segala tata tertib yang dibuat pengusaha rumah kos;
d. ikut serta mencegah kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan dilingkungan sekitar;
e. berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar;
f. mencegah tindakan asusila, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
g. memberitahukan sebelumnya kepada pengusaha rumah kos apabila penyewa rumah kos hendak pindah dari rumah kos; dan
h. menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Your Correction
