Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyewa rumah kos memiliki hak: a. mendapatkan ruang dan fasilitas lainnya yang disediakan dan disepakati diantara kedua belah pihak; b. mengajukan keberatan dan/atau teguran kepada pengusaha rumah kos apabila ruang dan fasilitas lain yang disediakan dan disepakati sebagai fasilitas para penyewa tidak sesuai dengan yang telah disepakati; dan c. menggunakan hak untuk menempati rumah kos sampai batas waktu yang telah disepakati.
Your Correction