Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. (2) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang merupakan menurut keadaan objek pajak PBB-P2 pada tanggal 1 Januari. (3) Saat terutang Pajak PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. (4) Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2. (5) Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan wilayah daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada: a. laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan b. bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
Your Correction