Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction