Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian Pajak PBB-P2. (3) NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek Pajak PBB-P2 di satu wilayah Daerah, NJOP Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek Pajak PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak. (5) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. (6) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. (7) Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode: a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis; b. nilai perolehan baru; atau c. nilai jual pengganti. (8) Besaran NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction