Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: a. makanan dan/ atau minuman; b. tenaga listrik; c. jasa perhotelan; d. jasa parkir; dan e. jasa kesenian dan hiburan.
Your Correction