Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a. makanan dan/ atau minuman;
b. tenaga listrik;
c. jasa perhotelan;
d. jasa parkir; dan
e. jasa kesenian dan hiburan.
Your Correction
